(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat
(1) dan ayat (2), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Sandiman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Sandiman dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Sandiman yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah daerah dalam jabatan Fungsional Sandiman dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Sandiman yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing dengan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Sandiman didasarkan pada indikator, antara lain:
a. Besaran dan kompleksitas jaringan komunikasi sandi;
b. Volume pertukaran informasi berklasifikasi;
c. Penggunaan teknologi persandian dan keamanan informasi;
d. Perkembangan modus operandi kejahatan informasi; dan
e. Kondisi politik, hukum, dan keamanan wilayah.
(3) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Sandiman di lingkungan Instansi Pusat:
a. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman Terampil di Instansi Pembina paling sedikit 20 dan paling banyak 100, Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling sedikit 30 dan paling banyak 200.
b. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman Terampil di Kementerian Luar Negeri paling sedikit 40 dan paling banyak 100, Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling sedikit 50 dan paling banyak 200.
c. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman Terampil di perwakilan RI paling sedikit 1 dan paling banyak 2, Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling sedikit 1 dan paling banyak 2.
d. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman Terampil di Kementerian Dalam Negeri paling sedikit 5 dan paling banyak 20, Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling sedikit 5 dan paling banyak 20.
e. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman di Kejaksaan RI diatur sebagai berikut:
i. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman Terampil di Kejaksaan RI paling sedikit 5 dan paling banyak 20, Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling sedikit 10 dan paling banyak 30;
ii. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman Terampil di Kejaksaan Tinggi paling sedikit 1 dan paling banyak 2, Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling sedikit 1 dan paling banyak 1; dan iii. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman Terampil di Kejaksaan Negeri paling sedikit 1 dan paling banyak 2, Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling sedikit 1 dan paling banyak 1.
(4) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Sandiman di lingkungan Instansi Daerah:
a. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman Terampil di Provinsi paling sedikit 1 dan paling banyak 4, Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling sedikit 1 dan paling banyak 3.
b. Formasi Jabatan Fungsional Sandiman Terampil di Kabupaten/Kota paling sedikit 1 dan paling banyak 2, Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling sedikit 1 dan paling banyak 2.
(5) Formasi Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
(6) Rincian lebih lanjut ditetapkan dengan keputusan kepala lembaga sandi negara.