Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman dan tata cara penilaian angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman di tetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman.
Koreksi Anda
