Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Sandiman, terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Terampil; dan
b. Jabatan Fungsional Sandiman Ahli;
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Terampil paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana Lanjutan; dan
c. Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Ahli paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pertama;
b. Jabatan Fungsional Sandiman Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Sandiman Madya.
(4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Sandiman Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Sandiman Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(6) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5).
Koreksi Anda
