Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Sandiman;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Sandiman;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Jabatan Fungsional Sandiman;
d. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman;
e. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Sandiman serta petunjuk pelaksanaannya;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Sandiman;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Sandiman;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Sandiman;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Sandiman;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Sandiman;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Sandiman;
l. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman.
m. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Sandiman.
Koreksi Anda
