Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul Penetapan angka kredit diajukan oleh:
1. Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian, Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan masing-masing.
2. Pejabat paling rendah Eselon II yang membidangi persandian kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara pada Lembaga Sandi Negara untuk angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
3. Pejabat paling rendah Eselon II yang membidangi persandian kepada Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II dibawahnya yang ditunjuk untuk angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat di luar Lembaga Sandi Negara.
4. Pejabat Eselon II yang membidangi persandian kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
5. Pejabat Eselon II yang membidangi persandian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit kredit Pejabat Fungsional Sandiman Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan Pejabat Fungsional Sandiman Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pejabat Fungsional Sandiman Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
