Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Sandiman, sebelum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Pasal.id