Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman terdiri dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Sandiman, unsur kepegawaian, dan Pejabat Fungsional Sandiman.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Pejabat Fungsional Sandiman .
(5) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman yaitu:
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai.
b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pejabat Fungsional Sandiman, maka anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman.
Koreksi Anda
