Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional Sandiman Terampil harus memenuhi syarat: a. Berijazah paling rendah SMU/SMK di bidang Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Informatika dan kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; b. Pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; c. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Sandiman kecuali bagi lulusan Diploma III bidang persandian; d. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Fungsional Sandiman; dan e. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional Sandiman Ahli harus memenuhi syarat: a. Berijazah paling rendah Diploma IV (D.IV) di bidang persandian; atau b. Berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma lV (D.IV) di bidang Matematika, Elektronika, Komputer, Telekomunikasi, Bahasa Asing, Hukum, Administrasi Negara, dan Manajemen serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Sandiman; c. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Sandiman; dan e. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka kredit awal ditetapkan 40 (empat puluh). (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Pasal.id