Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) CPNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (4) yang telah diangkat menjadi PNS harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sandiman.
(2) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus diklat penjejangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Sandi Negara selaku pimpinan instansi Pembina.
Koreksi Anda
