Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Sandiman yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Sandiman apabila telah dapat mengumpulkan angka kredit yang diwajibkan. (2) Pejabat Fungsional Sandiman yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Sandiman apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Pejabat Fungsional Sandiman yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman dengan usia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun. (4) Pejabat Fungsional Sandiman yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Fungsional Sandiman apabila telah selesai cuti di luar tanggungan negara. (5) Pejabat Fungsional Sandiman yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Sandiman. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Sandiman yang diperoleh selama pembebasan sementara. (7) Pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi Sandiman yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda