Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Sandiman Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Rincian kegiatan Sandiman Pelaksana yang dinilai meliputi:
1. Melakukan pendataan kebutuhan hardware dan software dalam keamanan informasi;
2. Melakukan pendataan kebutuhan sarana dan fasilitas dalam keamanan informasi;
3. Melakukan simulasi perangkat lunak modifikasi;
4. Melakukan simulasi perangkat keras modifikasi;
5. Melakukan dokumentasi modifikasi materiil sandi;
6. Menguji fungsional perangkat keras;
7. Menguji electrical specification (tegangan, arus, suhu, emisi) perangkat keras;
8. Melakukan instalasi aplikasi pada server;
9. Melakukan instalasi aplikasi pada klien;
10. Melakukan konfigurasi proxi jaringan komunikasi sandi;
11. Melakukan konfigurasi file transfer jaringan komunikasi sandi;
12. Melakukan penggantian klien password jaringan komunikasi sandi;
13. Melakukan pengecekan alat monitoring sinyal elektromagnetik;
14. Melakukan monitoring sinyal elektromagnetik;
15. Melakukan penyimpanan data hasil monitoring sinyal elektromagnetik;
16. Melakukan pencatatan/dokumentasi terhadap hasil monitoring sinyal elektromagnetik;
17. Memantau implementasi master plan keamanan TI;
18. Membuat tanda terima sementara penyerahan peralatan sandi/alat pendukung utama;
19. Melakukan instalasi dan pemeliharaan IDS;
20. Melakukan instalasi dan pemeliharaan IPS;
21. Menyiapkan data dukung kegiatan kontra penginderaan;
22. Melakukan survei lapangan dan pencatatan pra pelaksanaan kontra penginderaan;
23. Merawat dan mengkalibrasi peralatan kontra penginderaan;
24. Membuat daftar pengguna komunikasi terpadu;
25. Melakukan inventaris peralatan komunikasi terpadu;
26. Melakukan pengamplopan berita;
27. Mencantumkan alamat tujuan distribusi berita;
28. Membuat tanda bukti penerimaan dan mengecek distribusi berita;
29. Melaksanakan distribusi berita;
30. Melakukan penerusan berita melalui sarana alternatif;
31. Membuat salinan berita untuk pengirim/retro;
32. Melakukan pengecekan laporan harian berita;
33. Melakukan pencocokan pengiriman dan penerimaan berita;
34. Melakukan pencatatan dan pemilahan sesuai jenis berita;
35. Membuat berita acara serah terima dokumen berita;
36. Melakukan pengiriman arsip dokumen berita ke ANRI;
37. Melakukan pengagendaan berita;
38. Melakukan pengiriman atau transmisi berita keluar;
39. Melakukan pengiriman atau transmisi berita masuk;
40. Melakukan pencetakan prototipe kunci sistem sandi;
41. Melakukan perbanyakan prototipe kunci sistem sandi;
42. Melakukan penghapusan sistem sandi lama;
43. Mengecek hasil insert kunci sandi;
44. Melakukan pengecekan dan pemilahan kunci sistem sandi pra distribusi;
45. Melakukan penyegelan kunci sistem sandi;
46. Membuat tanda terima kunci sistem sandi;
47. Melakukan setting kunci sistem sandi;
48. Membuat daftar inventarisasi/pengagendaan kunci sistem sandi;
49. Membuat rekapitulasi karakteristik kunci sistem sandi;
50. Membuat daftar lampiran kunci sistem sandi dan bahan sandi yang layak dimusnahkan;
51. Melakukan penghapusan kunci sistem sandi dan bahan sandi dari daftar inventaris;
52. Melakukan pendataan peralatan sandi/alat pendukung utama yang akan dimusnahkan;
53. Membuat daftar lampiran peralatan sandi/alat pendukung utama yang layak dimusnahkan;
54. Melakukan pemeliharaan peralatan sandi/alat pendukung utama tingkat 0;
55. Melaksanakan pengecekan kelengkapan peralatan sandi/alat pendukung utama;
56. Melakukan pengecekan kondisi suku cadang/komponen pengganti paralatan sandi/alat pendukung utama;
57. Melakukan pemeliharaan server aplikasi;
58. Melakukan pemeliharaan aplikasi komunikasi terpadu terhadap gangguan virus;
59. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan penyebab gangguan operasional keamanan informasi;
60. Mengatasi gangguan listrik/power;
61. Mengganti bagian hardware yang rusak;
62. Melakukan re-install operating system dan aplikasi software;
63. Melakukan proses recovery data;
64. Melakukan ujicoba operasi penanggulangan gangguan operasional keamanan informasi;
65. Melakukan pendataan internal audit keamanan teknologi informasi;
66. Mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan;
67. Melakukan pengklasifikasian informasi;
68. Mendokumentasikan hasil keputusan analisis manajemen resiko;
69. Melakukan alih media dan backup dokumen;
70. Melakukan tugas siaga; dan
71. Melakukan tugas pengamanan.
b. Rincian kegiatan Sandiman Pelaksana Lanjutan yang dinilai meliputi:
1. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker)/unit lain terkait kebutuhan keamanan informasi;
2. Melakukan pembaruan aplikasi master plan keamanan informasi;
3. Melakukan pembaruan hardware master plan keamanan informasi;
4. Melakukan koordinasi dengan konsultan terkait master plan keamanan informasi;
5. Melakukan koordinasi dengan satker/unit lain terkait master plan keamanan informasi;
6. Melakukan simulasi algoritma kriptografi dengan algoritma non- standar;
7. Monitoring proses komputasi analisis kripto dengan algoritma non-standar;
8. Membuat database kemungkinan pasangan plainteks dan cipherteks dengan metode dictionary attack;
9. Monitoring proses komputasi analisis kripto dengan metode dictionary attack;
10. Melakukan pengkajian/penelitian tingkatan sederhana teori dan konsep IPTEK yang dimanfaatkan untuk persandian;
11. Menemukan teori dan konsep IPTEK tingkatan sederhana yang dimanfaatkan untuk persandian berskala nasional dan memperoleh pengakuan dari Lembaga Sandi Negara;
12. Mengkaji perangkat lunak (kompleksitas sistem);
13. Mengkaji aspek operasional penggunaan alat pendukung utama persandian;
14. Melakukan simulasi algoritma kriptografi;
15. Melakukan simulasi manajemen kunci;
16. Melakukan integrasi perangkat lunak;
17. Melakukan integrasi perangkat keras;
18. Melakukan dokumentasi rancang bangun materiil sandi;
19. Melakukan simulasi algoritma kriptografi modifikasi;
20. Melakukan simulasi manajemen kunci modifikasi;
21. Melakukan simulasi jaringan komunikasi sandi modifikasi;
22. Melakukan simulasi protokol komunikasi sandi modifikasi;
23. Melakukan implementasi hasil modifikasi perangkat lunak;
24. Melakukan implementasi hasil modifikasi perangkat keras;
25. Pengujian perangkat lunak;
26. Menguji jaring komunikasi sandi menggunakan tools pengujian keamanan;
27. Pengujian operasional peralatan sandi;
28. Memonitor implementasi aplikasi sandi;
29. Melakukan konfigurasi switch jaringan komunikasi sandi;
30. Melakukan konfigurasi router jaringan komunikasi sandi;
31. Melakukan konfigurasi firewall jaringan komunikasi sandi;
32. Melakukan konfigurasi DNS jaringan komunikasi sandi;
33. Melakukan konfigurasi DHCP jaringan komunikasi sandi;
34. Memeriksa konfigurasi perangkat jaringan;
35. Memeriksa konfigurasi perangkat keamanan sistem informasi;
36. Memeriksa pengaturan aplikasi;
37. Melakukan pemantauan terhadap kinerja jaring komunikasi sandi;
38. Melakukan asistensi login klien jaring komunikasi sandi;
39. Memonitor kinerja server jaring komunikasi sandi;
40. Membuat dokumentasi terhadap hak akses pada semua aset;
41. Memeriksa daftar log akses dan penggunaannya;
42. Melakukan penggantian kunci secara remote;
43. Membuat berita acara;
44. Melakukan pengecekan kelengkapan peralatan sandi/alat pendukung utama pra distribusi;
45. Melakukan penyegelan/pemberian sign klasifikasi kerahasiaan distribusi peralatan sandi/alat pendukung utama;
46. Menyusun berita acara pelaksanaan kegiatan kontra penginderaan;
47. Melakukan simulasi operasional kontra penginderaan;
48. Membuat login daftar pengguna layanan komunikasi terpadu;
49. Membuat rekapitulasi distribusi berita;
50. Melakukan pembuatan laporan penerimaan;
51. Melakukan pengecekan laporan bulanan;
52. Melakukan verifikasi kelengkapan pendokumentasian berita;
53. Melakukan pemilahan sesuai retensi pendokumentasian berita;
54. Melakukan pemusnahan berita;
55. Melakukan koordinasi penyimpanan dokumen berita dengan ANRI;
56. Menginstalasi peralatan sandi kamar sandi bergerak;
57. Melakukan insert kunci sistem sandi kamar sandi bergerak;
58. Melakukan pemrosesan penyandian/enkripsi berita keluar;
59. Melakukan pemberian kode pada prototipe kunci sistem sandi;
60. Melakukan insert kunci sandi;
61. Melakukan kloning sistem sandi;
62. Melakukan testing keamanan sistem informasi;
63. Melakukan uji operasional penggunaan kunci sistem sandi;
64. Memonitor alat pembangkit kunci;
65. Membuat konsep permohonan pemusnahan peralatan sandi/alat pendukung utama;
66. Melakukan pemeliharaan peralatan sandi/alat pendukung utama tingkat 1;
67. Melokalisir kerusakan paralatan sandi/alat pendukung utama;
68. Melakukan identifikasi penyebab utama gangguan operasional keamanan informasi;
69. Melakukan identifikasi kerusakan gangguan operasional keamanan informasi;
70. Melaksanakan uji fungsi peralatan analisis teknik sandi/alat pendukung utama;
71. Mengidentifikasi ancaman pada audit keamanan jaringan komunikasi sandi;
72. Melakukan bimbingan teknis operasional alat keamanan informasi;
73. Mengidentifikasi ancaman-ancaman analisis manajemen resiko;
74. Mengidentifikasi kelemahan sistem analisis manajemen resiko.
75. Melakukan tugas siaga; dan
76. Melakukan tugas pengamanan.
c. Rincian kegiatan Sandiman Penyelia yang dinilai meliputi:
1. Melakukan peninjauan terhadap peraturan keamanan informasi;
2. Membuat perencanaan sesuai visi dan misi desain master plan keamanan informasi;
3. Melakukan koordinasi dan konsultasi pakar desain master plan keamanan informasi;
4. Merancang model infrastruktur keamanan informasi desain master plan keamanan informasi;
5. Merancang sistem dan manajemen keamanan informasi desain master plan keamanan informasi;
6. Melakukan antisipasi resiko perubahan pembangunan master plan keamanan informasi;
7. Menyusun pedoman penilaian keamanan informasi;
8. Membuat desain perangkat analisis kripto;
9. Menyusun laporan dan dokumentasi pengembangan perangkat analisis kripto;
10. Melakukan implementasi kode sumber kedalam development kit pada algoritma non-standar;
11. Menyusun laporan dan dokumentasi pengembangan teknik analisis kripto;
12. Asistensi pemanfaatan perangkat analisis kripto;
13. Melakukan pengkajian/penelitian tingkatan sedang teori dan konsep IPTEK yang dimanfaatkan untuk persandian;
14. Menemukan teori dan konsep IPTEK tingkatan sedang yang dimanfaatkan untuk persandian berskala nasional dan memperoleh pengakuan dari lembaga sandi negara;
15. Mengkaji perangkat keras (kompabilitas dan kehandalan);
16. Mengkaji aspek keamanan jaringan komunikasi sandi;
17. Mengkaji aspek operasional materiil sandi;
18. Melakukan simulasi perangkat lunak;
19. Melakukan simulasi perangkat keras;
20. Melakukan simulasi jaringan komunikasi sandi;
21. Melakukan simulasi protokol komunikasi sandi;
22. Mendesain perangkat lunak modifikasi;
23. Mendesain perangkat keras modifikasi;
24. Melakukan konfigurasi IPS jaringan komunikasi sandi;
25. Melakukan konfigurasi IDS jaringan komunikasi sandi;
26. Melakukan konfigurasi sentralisasi otentikasi jaringan komunikasi sandi;
27. Melakukan pengelolaan database monitoring sinyal;
28. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait berhubungan dengan kegiatan analisa terhadap temuan kelemahan dalam sistem jaring komunikasi sandi nasional;
29. Mengidentifikasi permasalahan dalam jaring komunikasi sandi;
30. Mengidentifikasi dan menginventarisasi alat pengaman teknologi informasi kinerja jaring komunikasi sandi;
31. Memonitor akses login klien pengamanan jaringan komunikasi sandi;
32. Memonitor gangguan intruder pengamanan jaringan komunikasi sandi;
33. Melakukan manajemen lisensi sistem operasi;
34. Membuat berita acara penyerahan peralatan sandi/alat pendukung utama;
35. Menyiapkan peralatan yang siap operasional kontra penginderaan dan peralatan pendukung lainnya;
36. Melakukan pemeriksaan fisik ruangan kontra penginderaan;
37. Mencatat permasalahan layanan komunikasi terpadu;
38. Melakukan supervisi distribusi;
39. Melakukan konfirmasi hasil pemeriksaan laporan bulanan;
40. Melakukan pengecekan redaksional pemberitaan;
41. Melakukan ralat berita;
42. Melakukan pengecekan distribusi berita;
43. Melakukan alih media berita dari hardcopy ke softcopy pendokumentasian berita;
44. Melakukan penelusuran permintaan suatu berita;
45. Melakukan laporan penyerahan pendokumentasian berita;
46. Melakukan pembuatan statistik berita;
47. Memeriksa kesiapan kamar sandi bergerak;
48. Menyiapkan kunci sistem sandi kamar sandi bergerak;
49. Melakukan validasi berita;
50. Melakukan pembangkitan rangkaian kunci sistem sandi;
51. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan pembuatan prototipe kunci sistem sandi;
52. Melakukan pengecekan keacakan data kunci sistem sandi;
53. Melakukan input data kunci sistem sandi ke dalam peralatan sandi;
54. Melakukan pendataan/pencatatan identifikasi/signature kunci sistem sandi;
55. Melakukan pencocokan signature kunci sistem sandi dengan hasil identifikasi/signature pada peralatan sandi;
56. Melakukan pemilahan hasil produksi kunci sistem sandi;
57. Membuat dan mengirim kawat instruksi pemberlakuan sistem sandi;
58. Memonitor alat pendistribusi kunci sistem sandi;
59. Memonitor pusat manajemen kunci sistem sandi;
60. Melakukan penyimpanan kunci sistem sandi pada tempat sesuai ketentuan;
61. Melakukan pemeliharaan peralatan sandi/alat pendukung utama tingkat 2;
62. Melakukan perbaikan kerusakan ringan peralatan sandi/alat pendukung utama;
63. Melakukan monitoring terhadap gangguan intruder;
64. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
65. Melakukan rekonfigurasi aplikasi penanggulangan gangguan operasional keamanan informasi;
66. Melakukan evaluasi kinerja penanggulangan gangguan operasional keamanan informasi;
67. Pengendalian terhadap pengolahan informasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
68. Melakukan tugas siaga; dan
69. Melakukan tugas pengamanan.
(2) Rincian kegiatan Sandiman Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Rincian kegiatan Sandiman Pertama yang dinilai meliputi:
1. Merencanakan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan informasi;
2. Menyiapkan kebutuhan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan informasi;
3. Melakukan koordinasi dengan satker/unit lain dalam rangka pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan informasi;
4. Merencanakan kebutuhan pedoman baru dalam rangka evaluasi pedoman keamanan informasi;
5. Melakukan koordinasi dengan satker/unit lain dalam rangka evaluasi pedoman keamanan informasi;
6. Melakukan pengamatan terhadap resiko/ancaman keamanan informasi dalam rangka pemantauan perkembangan keamanan informasi;
7. Menyusun standar kerja perangkat pendukung analisis kripto;
8. Melakukan inventarisir perkembangan perangkat analisis kripto dalam rangka pembangunan dan pengembangan perangkat analisis kripto;
9. Monitoring proses komputasi analisis kripto dalam rangka melakukan analisis kripto dengan algoritma standar;
10. Melakukan konversi input sesuai dengan spesifikasi perangkat dalam rangka melakukan analisis kripto dengan algoritma non- standar;
11. Melakukan implementasi kode sumber kedalam perangkat komputasi analisis kripto dalam rangka melakukan analisis kripto dengan algoritma non-standar;
12. Melakukan inventarisir teknik-teknik baru dalam rangka pengembangan teknik analisis kripto;
13. Melakukan pemutakhiran database kriptografi dalam rangka pengembangan teknik analisis kripto;
14. Melakukan pemeliharaan dan perawatan perangkat analisis kripto;
15. Menemukan teori dan konsep IPTEK yang dimanfaatkan untuk persandian berskala internal instansi dan memperoleh pengakuan dari lembaga sandi negara/pejabat instansi yang berwenang pada tingkatan sederhana;
16. Mengkaji perangkat lunak (kompleksitas sistem) dalam rangka pengkajian/penelitian alat pendukung utama persandian;
17. Mengkaji perangkat keras (kompabilitas dan kehandalan) dalam rangka pengkajian/penelitian alat pendukung utama persandian;
18. Mendesain manajemen kunci dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
19. Mendesain palsan berupa perangkat lunak dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
20. Mendesain palsan berupa perangkat keras dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
21. Mendesain jaringan komunikasi sandi dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
22. Melakukan verifikasi hasil rancang bangun dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
23. Melakukan analisa indentifikasi unsur algoritma kriptografi dalam rangka modifikasi materiil sandi;
24. Melakukan analisa indentifikasi unsur manajemen kunci dalam rangka modifikasi materiil sandi;
25. Melakukan analisa indentifikasi unsur perangkat lunak dalam rangka modifikasi materiil sandi;
26. Melakukan analisa indentifikasi unsur perangkat keras dalam rangka modifikasi materiil sandi;
27. Menguji kunci kriptografi;
28. Membuat tools pengujian keamanan yang sesuai dengan jaringan komunikasi yang akan diuji;
29. Melakukan pengujian performance prototipe peralatan sandi dalam hal karya mandiri;
30. Melakukan pengujian performance prototipe peralatan sandi dalam hal modifikasi;
31. Melakukan pengujian performance prototipe peralatan sandi dalam hal kustomisasi;
32. Melakukan pengembangan keamanan jaringan komunikasi sandi;
33. Melakukan konfigurasi aplikasi pada server aplikasi komunikasi terpadu;
34. Melakukan konfigurasi aplikasi pada klien aplikasi komunikasi terpadu;
35. Melakukan konfigurasi aplikasi pada peralatan komunikasi terpadu;
36. Melakukan pemutakhiran (updating) aplikasi komunikasi terpadu;
37. Menentukan sistem yang digunakan dalam rangka monitoring sinyal elektromagnetik;
38. Melakukan pengamatan dan identifikasi resiko/ancaman dalam rangka monitoring sinyal elektromagnetik;
39. Membuat formasi rencana monitoring sinyal dalam rangka monitoring sinyal elektromagnetik;
40. Melakukan implementasi rencana monitoring sinyal dalam rangka monitoring sinyal elektromagnetik;
41. Melakukan prosedur pemantauan dalam rangka monitoring sinyal elektromagnetik;
42. Memberikan asistensi monitoring implementasi master plan keamanan TI;
43. Melaksanakan analisis terhadap jaring komunikasi sandi monitoring kinerja jaring komunikasi sandi;
44. Melakukan penerapan SSL memonitor kinerja pengamanan jaringan komunikasi sandi;
45. Mengatasi gangguan intruder memonitor kinerja pengamanan jaringan komunikasi sandi;
46. Membuat laporan kinerja jaringan memonitor kinerja pengamanan jaringan komunikasi sandi;
47. Mengendalikan akses terhadap informasi berklasifikasi;
48. Memberikan asistensi dan bimbingan teknis penggunaan peralatan sandi/alat pendukung utama;
49. Menyusun rencana kegiatan distribusi peralatan sandi/alat pendukung utama;
50. Melakukan pembagian tugas kegiatan distribusi peralatan sandi/alat pendukung utama;
51. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan distribusi peralatan sandi/alat pendukung utama;
52. Melakukan koordinasi intensif terkait pelaksanaan kegiatan kontra penginderaan;
53. Melaksanakan pemindaian frekuensi/sinyal;
54. Melaksanakan pemeriksaan jalur komunikasi dan sistem pengkabelan;
55. Melaksanakan pemeriksaan bahan elektronik;
56. Menganalisis ancaman dan kerawanan frekuensi/ sinyal;
57. Menganalisis ancaman dan kerawanan jalur komunikasi dan sistem pengkabelan;
58. Menganalisis ancaman dan kerawanan bahan elektronik;
59. Mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan kontra penginderaan;
60. Mengatasi permasalahan administrasi layanan komunikasi terpadu;
61. Merancang konsep topologi jaringan kamar sandi bergerak;
62. Menyiapkan kelengkapan sarana prasarana infrastruktur komunikasi memberikan layanan kamar sandi bergerak;
63. Memaparkan konsep topologi jaringan kamar sandi bergerak memberikan layanan kamar sandi bergerak;
64. Melakukan uji coba komunikasi peralatan sandi dalam rangka memberikan layanan kamar sandi bergerak;
65. Melakukan pemrosesan pengupasan/dekripsi berita masuk;
66. Menyusun perencanaan pemetaan kebutuhan kunci sistem sandi pembuatan prototipe kunci sistem sandi;
67. Melakukan otentifikasi prototipe kunci sistem sandi pembuatan prototipe kunci sistem sandi;
68. Melakukan verifikasi hasil produksi kunci sistem sandi dalam rangka produksi kunci sistem sandi (per buku sistem);
69. Melakukan serah terima sistim sandi;
70. Melakukan perencanaan distribusi kunci sistem sandi;
71. Memberikan asistensi dan bimbingan teknis penggunaan kunci sistem sandi;
72. Memonitor penggunaan kunci sistem sandi;
73. Melakukan penghapusan peralatan sandi/alat pendukung utama dari daftar inventaris;
74. Melakukan pemeliharaan tingkat 3;
75. Melakukan identifikasi jenis kerusakan peralatan sandi/alat pendukung utama;
76. Melakukan perbaikan kerusakan sedang;
77. Melakukan pengujian peralatan hasil perbaikan;
78. Melakukan analisis kelemahan melakukan identifkasi penyebab gangguan operasional keamanan informasi;
79. Meneliti adanya penyimpangan prosedur melakukan identifkasi penyebab gangguan operasional keamanan informasi;
80. Menganalisis hasil uji fungsi peralatan analisis teknis sandi;
81. Melakukan pemeriksaan dan analisa pengamanan jaringan melakukan audit keamanan jaringan komunikasi sandi;
82. Melakukan pemeriksaan pada sistim PABX;
83. Melakukan kegiatan penetrasi kedalam jaringan melakukan audit keamanan jaringan komunikasi sandi;
84. Melakukan recovery data dan sistem jaringan melakukan audit keamanan jaringan komunikasi sandi;
85. Melakukan penetrasi dalam rangka internal audit keamanan teknologi informasi;
86. Menjaga integritas sistem informasi internal terhadap keperluan pihak eksternal;
87. Menentukan karakteristik dari suatu system.
88. Melakukan tugas siaga; dan
89. Melakukan tugas pengamanan.
b. Rincian kegiatan Sandiman Muda yang dinilai meliputi:
1. Merumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan informasi;
2. Membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis operasional;
3. Membuat pedoman master plan keamanan informasi sebagai acuan;
4. Menyusun kriteria penilaian keamanan informasi;
5. Menyusun rencana pemulihan operasionalisasi persandian pasca bencana;
6. Menyusun standar konfigurasi perangkat analisis kripto;
7. Menganalisis kebutuhan perangkat analisis kripto dalam rangka pembangunan dan pengembangan perangkat analisis kripto;
8. Melakukan implementasi pengembangan perangkat analisis kripto dalam rangka pembangunan dan pengembangan perangkat analisis kripto;
9. Melakukan verifikasi algoritma kriptografi dalam rangka analisis kripto dengan algoritma standar;
10. Menyusun laporan hasil analisis kripto dalam rangka analisis kripto dengan algoritma standar;
11. Membuat kode sumber algoritma kriptografi melakukan analisis kripto dengan algoritma non-standar;
12. Menyusun laporan hasil analisis kripto melakukan analisis kripto dengan algoritma non-standar;
13. Menyusun laporan hasil analisis kripto dengan metode dictionary attack;
14. Melakukan implementasi pengembangan teknik analisis kripto;
15. Menganalisis standar kriptografi berskala lokal (berlaku pada instansi tertentu);
16. Menganalisis standar kriptografi berskala nasional;
17. Menganalisis standar kriptografi berskala internasional;
18. Mengevaluasi standar kriptografi berskala lokal (berlaku pada instansi tertentu);
19. Mengevaluasi standar kriptografi berskala nasional;
20. Melakukan pengkajian/penelitian teori dan konsep iptek yang dimanfaatkan untuk persandian tingkatan kompleks;
21. Menemukan teori dan konsep IPTEK yang dimanfaatkan untuk persandian berskala internal instansi dan memperoleh pengakuan dari lembaga sandi negara/pejabat instansi yang berwenang tingkatan sedang;
22. Mengkaji aspek algoritma (algoritma pembangkit bilangan acak, enkripsi simetrik dan asimatrik, algoritma digital signature, serta fungsi hash) dalam rangka mengkaji aspek kriptografis materiil sandi;
23. Mendesain manajemen kunci modifikasi materiil sandi;
24. Mendesain jaringan komunikasi sandi modifikasi materiil sandi;
25. Mendesain protokol komunikasi sandi modifikasi materiil sandi;
26. Menguji algoritma kriptografi asimetrik;
27. Menguji algoritma kriptografi block cipher;
28. Menguji algoritma kriptografi stream cipher;
29. Menguji algoritma kriptografi fungsi hash;
30. Menguji algoritma digital signature;
31. Menguji algoritma pembangkit bilangan acak (rng);
32. Merancang bangun algoritma karya mandiri;
33. Merancang bangun algoritma modifikasi;
34. Merancang bangun algoritma kustomisasi;
35. Melakukan pembatasan hak akses terhadap pengelolaan kunci sistem sandi;
36. Mengkomunikasikan hasil monitoring sinyal elektromagnetik kepada pihak yang berkepentingan;
37. Menganalisa permasalahan jaring komunikasi sandi yang ada untuk dapat melakukan perbaikan dalam rangka monitoring kinerja jaring komunikasi sandi;
38. Menganalisa dan mengatur data dalam database server jaring komunikasi sandi dalam rangka monitoring kinerja jaring komunikasi sandi;
39. Merencanakan kebutuhan kegiatan, menyusun jadwal, melakukan pembagian tugas kerja, mengurus administrasi kegiatan dan hal lain yang menunjang kelancaran tugas tim, menentukan tolok ukur kerja;
40. Mencocokan original berita dengan salinan sebagai koordinator kamar sandi;
41. Mengecek substansi berita sebagai koordinator kamar sandi;
42. Memeriksa dan menandai alamat tujuan sebagai koordinator kamar sandi;
43. Melakukan pengesahan berita sebagai koordinator kamar sandi;
44. Melakukan pemilahan sesuai alamat sebagai koordinator kamar sandi;
45. Melakukan pelaporan pekerjaan sebagai koordinator kamar sandi;
46. Membuat berita acara serah terima dengan pengganti sebagai koordinator kamar sandi;
47. Melakukan konfirmasi isi berita/klasifikasi/substansi dengan pengirim bila diperlukan sebagai koordinator kamar sandi;
48. Menghubungi pejabat terkait bila terdapat berita sangat urgent dan kilat sebagai koordinator kamar sandi;
49. Membagi tugas pekerjaan kepada anggota sebagai koordinator kamar sandi;
50. Memberikan informasi terkait dengan pemberitaan sebagai koordinator kamar sandi;
51. Menghubungi pimpinan langsung bila terdapat hal-hal sangat urgent sebagai koordinator kamar sandi;
52. Melakukan pengawasan pelaksanaan mekanisme kerja sebagai koordinator kamar sandi;
53. Melakukan supervisi pengamanan berita sebagai koordinator kamar sandi;
54. Melakukan pengecekan akhir pemrosesan berita sebagai koordinator kamar sandi;
55. Menyusun prosedur dan standar kegiatan operasi siaga kontra penginderaan;
56. Menyusun skenario simulasi operasional kontra penginderaan;
57. Menganalisis aspek ancaman dan kerawanan keamanan informasi;
58. Mengevaluasi hasil analisis ancaman dan kerawanan frekuensi/sinyal;
59. Mengevaluasi hasil analisis ancaman dan kerawanan jalur komunikasi dan sistem pengkabelan;
60. Mengevaluasi hasil analisis ancaman dan kerawanan bahan elektronik;
61. Membuat saran dan rekomendasi operasi siaga kontra penginderaan;
62. Membuka help desk administrasi layanan komunikasi terpadu;
63. Mengkonfigurasi sarana prasarana dan infrastruktur komunikasi layanan kamar sandi bergerak;
64. Melakukan perancangan prototipe kunci sistem sandi;
65. Melakukan analisa terhadap pengamanan jaringan;
66. Melakukan evaluasi periode penggunaan kunci sistem sandi;
67. Melakukan perencanaan pemusnahan pendataan kunci sistem sandi yang akan dimusnahkan;
68. Melakukan perbaikan kerusakan berat peralatan sandi/alat pendukung utama;
69. Melakukan pengawasan mutu perbaikan peralatan sandi/alat pendukung utama;
70. Mengidentifikasi permasalahan dan ancaman internal audit keamanan teknologi informasi;
71. Melakukan kegiatan komputer/digital Forensik;
72. Menganalisa pengaruh resiko terhadap pengembangan sistem.
73. Melakukan tugas siaga; dan
74. Melakukan tugas pengamanan.
c. Rincian kegiatan Sandiman Madya yang dinilai meliputi:
1. Menyusun rencana strategis persandian;
2. Melakukan analisis terhadap kebutuhan pengguna di bidang keamanan informasi;
3. Membuat roadmap langkah-langkah pengembangan infrastruktur dalam rangka pembangunan master plan keamanan informasi;
4. Melakukan evaluasi pedoman keamanan informasi lama;
5. Merumuskan perubahan pedoman keamanan informasi;
6. Membuat penilaian keamanan jaringan;
7. Melakukan penilaian pemanfaatan keamanan informasi;
8. Melakukan evaluasi pengembangan perangkat analisis kripto;
9. Melakukan analisis hasil komputasi analisis kripto dengan algoritma standar;
10. Mengevaluasi hasil akhir komputasi analisis kripto dengan algoritma standar;
11. Melakukan analisis hasil komputasi analisis kripto dengan algoritma non standar;
12. Mengevaluasi hasil akhir komputasi analisis kripto dengan algoritma non-standar;
13. Melakukan analisis hasil komputasi analisis kripto dengan metode dictionary attack;
14. Mengevaluasi hasil akhir komputasi analisis kripto dengan metode dictionary attack;
15. Melakukan evaluasi pengembangan teknik analisis kripto;
16. Menemukan teori dan konsep IPTEK yang dimanfaatkan untuk persandian berskala nasional dan memperoleh pengakuan dari lembaga sandi negara tingkatan kompleks;
17. Menemukan teori dan konsep IPTEK yang dimanfaatkan untuk persandian berskala internal instansi dan memperoleh pengakuan dari lembaga sandi negara/pejabat instansi yang berwenang tingkatan kompleks;
18. Mengkaji aspek manajemen kunci (penghancuran, rangkaian, masa berlaku, distribusi, penyimpanan, serta pembangkit kunci) dalam rangka mengkaji aspek kriptografis matsan;
19. Merumuskan spesifikasi algoritma dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
20. Merumuskan spesifikasi manajemen kunci dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
21. Merumuskan spesifikasi perangkat lunak dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
22. Merumuskan spesifikasi perangkat keras dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
23. Merumuskan spesifikasi jaringan komunikasi sandi dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
24. Merumuskan spesifikasi protokol komunikasi sandi dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
25. Menentukan algoritma dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
26. Mendesain protokol komunikasi sandi dalam rangka rancang bangun materiil sandi;
27. Melakukan analisa indentifikasi unsur jaringan komunikasi sandi dalam rangka modifikasi materiil sandi;
28. Melakukan analisa indentifikasi unsur protokol komunikasi sandi dalam rangka modifikasi materiil sandi;
29. Menentukan algoritma modifikasi materiil sandi;
30. Menentukan klasifikasi kunci kriptografi dan masa berlaku kunci;
31. Menentukan lokasi target monitoring sinyal;
32. Melakukan pengkajian/analisis terhadap hasil monitoring sinyal;
33. Melakukan evaluasi terhadap hasil monitoring sinyal;
34. Melakukan sosialisasi kebijakan implementasi master plan keamanan TI;
35. Memberikan peringatan adanya penyimpangan implementasi master plan keamanan TI;
36. Mengawasi dan memberikan arahan kepada petugas dalam shiftnya (CCC) dalam rangka monitoring kinerja jaring komunikasi sandi;
37. Menyusun evaluasi pelaksanaan simulasi operasional kontra penginderaan;
38. Menganalisis tindak lanjutan terhadap temuan hasil kegiatan kontra penginderaan;
39. Menyusun rencana operasi layanan kamar sandi bergerak;
40. Melakukan evaluasi kegiatan layanan kamar sandi bergerak;
41. Menyusun perencanaan audit keamanan jaringan komunikasi sandi;
42. Melakukan analisa kerawanan jaringan audit keamanan jaringan komunikasi sandi;
43. Memberikan kesimpulan dan rekomendasi audit keamanan jaringan komunikasi sandi;
44. Melakukan penilaian internal audit keamanan teknologi informasi;
45. Membuat rekomendasi internal audit keamanan teknologi informasi;
46. Membuat evaluasi, saran dan rekomendasi;
47. Memberikan pemahaman tentang kesadaran keamanan TI kepada pengguna;
48. Memberikan pengarahan kepada para petugas/perjabat yang akan ditempatkan pada perwakilan mengenai protap pengamanan dan pemeliharaan persandian;
49. Melakukan penilaian keamanan secara global pada suatu organisasi atau instansi;
50. Pertanggungjawaban aset persandian;
51. Menentukan beberapa kemungkinan pemecahan masalah;
52. Mengidentifikasi resiko;
53. Mengendalikan cara-cara pengendalian resiko.
54. Melakukan tugas siaga; dan
55. Melakukan tugas pengamanan.
(3) Pejabat Fungsional Sandiman yang melaksanakan rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Pejabat Fungsional Sandiman yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Sandiman diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
