Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pejabat Fungsional Sandiman wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pejabat Fungsional Sandiman mengusulkan secara hirarkhi DUPAK setiap tahun.
(3) Pejabat Fungsional Sandiman yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
