Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persandian pada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
