Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman dapat dimintakan kepada Tim Penilai Instansi lain yang terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja atau Tim Penilai Pusat.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja atau Tim Penilai Pusat.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman dapat dimintakan kepada Tim
Penilai Kabupaten/Kota terdekat, Provinsi lain yang terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja atau Penilai Pusat.
(4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman ditetapkan oleh:
a. Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai Pusat;
b. Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara pada Lembaga Sandi Negara untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II di bawahnya yang ditunjuk untuk Tim Penilai Instansi;
d. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
