Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pejabat Fungsional Sandiman yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Sandi Negara selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman.
Koreksi Anda
