Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Sandiman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: 1. Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang persandian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan. 2. Persandian, meliputi: a. Kebijakan Persandian; b. Analisis dan Riset Persandian; dan c. Manajemen Persandian. 3. Pengembangan Profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang persandian; b. Penerjemahan/penyaduran buku atau karya tulis ilmiah kriptologi di bidang persandian; dan c. Penemuan teknologi tepat guna di bidang persandian. 4. Penunjang tugas Sandiman, meliputi: a. Pengajaran/pelatihan di bidang persandian; b. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persandian; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang persandian; d. Keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Sandiman; e. Perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda