Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Sandiman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang persandian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
2. Persandian, meliputi:
a. Kebijakan Persandian;
b. Analisis dan Riset Persandian; dan
c. Manajemen Persandian.
3. Pengembangan Profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang persandian;
b. Penerjemahan/penyaduran buku atau karya tulis ilmiah kriptologi di bidang persandian; dan
c. Penemuan teknologi tepat guna di bidang persandian.
4. Penunjang tugas Sandiman, meliputi:
a. Pengajaran/pelatihan di bidang persandian;
b. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persandian;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang persandian;
d. Keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Sandiman;
e. Perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
