Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri atas:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri atas:
a. Pendidikan;
b. Persandian; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Sandiman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 4.
(4) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Sandiman dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Jabatan Fungsional Sandiman Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Jabatan Fungsional Sandiman Ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
