Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara dan sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
3. Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah setiap pelanggaran atau perbuatan yang dapat diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat PPNSLH adalah pegawai negeri sipil di instansi lingkungan hidup Pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat PPNSLH dalam rangka menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(1) Pejabat PPNSLH diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Calon Pejabat PPNSLH harus memenuhi persyaratan:
a. pejabat pengawas lingkungan hidup berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I/golongan III/b;
b. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
c. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
e. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyidikan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dengan huruf f diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
(1) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e terpenuhi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia memberitahukan nama calon pejabat PPNSLH kepada Menteri.
(2) Menteri mengajukan nama calon pejabat PPNSLH yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2), calon pejabat PPNSLH harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(2) Permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri.
(3) Pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan pertimbangan diajukan.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tigapuluh) hari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA dianggap menyetujui.
(5) Dalam hal pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA telah diterima maka Menteri menyampaikan surat pertimbangan beserta surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(6) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan, Menteri menyampaikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dengan melampirkan bukti asli tanda terima penyampaian permohonan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(1) Calon pejabat PPNSLH yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas usul Menteri.
(2) Usul pengangkatan pejabat PPNSLH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. dasar hukum pemberian wewenang pejabat PPNSLH sesuai
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. wilayah kerja pejabat PPNSLH yang diusulkan sesuai dengan wilayah kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan bertugas;
c. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan di bidang penyidikan pejabat PPNSLH yang dilegalisir;
d. surat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA atau bukti asli tanda terima penyampaian permohonan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA; dan
e. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Apabila usul pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 telah terpenuhi, penetapan keputusan mengenai pengangkatan pejabat PPNSLH dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pejabat PPNSLH diberi kartu tanda pengenal.
(2) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Kartu tanda pengenal pejabat PPNSLH berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat di perpanjang.
(4) Perpanjangan kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui koordinator pejabat PPNSLH paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
(1) Pejabat PPNSLH berkedudukan pada unit kerja yang bertugas di bidang penegakan hukum lingkungan hidup di Pusat atau daerah.
(2) Wilayah kerja Pejabat PPNSLH meliputi wilayah hukum dan zona ekonomi eksklusif sebagaimana tercantum dalam keputusan pengangkatannya.
(1) Pejabat PPNSLH bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional mengacu pada pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat PPNSLH dikoordinasikan oleh koordinator pejabat PPNSLH.
(2) Koordinator pejabat PPNSLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi penegakan hukum pidana lingkungan dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Koordinator pejabat PPNSLH bertanggung jawab atas terlaksananya proses penyelidikan dan penyidikan yang memenuhi aspek administratif, teknis, dan yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Koordinator pejabat PPNSLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Pejabat PPNSLH di pusat dan pejabat PPNSLH di daerah;
b. memfasilitasi pelatihan, dan supervisi mengenai teknis penyelidikan dan penyidikan kepada pejabat PPNSLH; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan kepada pejabat PPNSLH dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, pejabat PPNSLH wajib memperhatikan:
a. pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup;
b. norma-norma yang berlaku di masyarakat;
c. pembuatan laporan pertanggungjawaban;
d. kesesuaian wewenang wilayah kerja; dan
e. penilaian kinerja penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian pembinaan karir jabatan fungsional penyidik.
(1) Setiap Pejabat PPNSLH wajib membawa surat penugasan dan tanda pengenal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(2) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh atasan penyidik setingkat eselon II selaku penyidik.
(3) Dalam hal atasan Pejabat PPNSLH bukan penyidik, surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan oleh koordinator pejabat PPNSLH.
(4) Koordinator pejabat PPNSLH dapat menugaskan Pejabat PPNSLH di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(5) Penugasan Pejabat PPNSLH di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan dengan kepala instansi lingkungan hidup di daerah.
Dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, atasan pejabat PPNSLH selaku penyidik berkoordinasi dengan pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Pejabat PPNSLH Kementerian Lingkungan Hidup wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada koordinator Pejabat PPNSLH.
(2) Pejabat PPNSLH provinsi atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada pejabat pemberi perintah dan koordinator Pejabat PPNSLH.
Dalam hal terjadi mutasi pejabat PPNSLH di instansi lingkungan hidup daerah, kepala instansi lingkungan hidup daerah harus melaporkan mutasi pejabat PPNSLH kepada Menteri.
(1) Pejabat PPNSLH diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
b. tidak lagi bertugas di bidang penegakan hukum;
c. pelanggaran etika pejabat PPNSLH; atau
d. atas pemintaan sendiri secara tertulis.
(2) Pemberhentian pejabat PPNSLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan alasan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterimanya surat usulan pemberhentian.
(1) Pembinaan pejabat PPNSLH secara teknis dan administrasi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal jabatan fungsional PPNSLH belum ada, pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pembinaan terhadap pejabat pengawas lingkungan hidup atau pengendali dampak lingkungan.
Dana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tingkat Pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tingkat Provinsi/ kabupaten/ kota.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN