Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e terpenuhi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia memberitahukan nama calon pejabat PPNSLH kepada Menteri.
(2) Menteri mengajukan nama calon pejabat PPNSLH yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Koreksi Anda
