Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat PPNSLH Kementerian Lingkungan Hidup wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada koordinator Pejabat PPNSLH. (2) Pejabat PPNSLH provinsi atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada pejabat pemberi perintah dan koordinator Pejabat PPNSLH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id