Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, pejabat PPNSLH wajib memperhatikan:
a. pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup;
b. norma-norma yang berlaku di masyarakat;
c. pembuatan laporan pertanggungjawaban;
d. kesesuaian wewenang wilayah kerja; dan
e. penilaian kinerja penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian pembinaan karir jabatan fungsional penyidik.
Koreksi Anda
