Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, pejabat PPNSLH wajib memperhatikan: a. pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup; b. norma-norma yang berlaku di masyarakat; c. pembuatan laporan pertanggungjawaban; d. kesesuaian wewenang wilayah kerja; dan e. penilaian kinerja penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian pembinaan karir jabatan fungsional penyidik.
Koreksi Anda