Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat PPNSLH dikoordinasikan oleh koordinator pejabat PPNSLH. (2) Koordinator pejabat PPNSLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi penegakan hukum pidana lingkungan dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Koordinator pejabat PPNSLH bertanggung jawab atas terlaksananya proses penyelidikan dan penyidikan yang memenuhi aspek administratif, teknis, dan yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Koordinator pejabat PPNSLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Pejabat PPNSLH di pusat dan pejabat PPNSLH di daerah; b. memfasilitasi pelatihan, dan supervisi mengenai teknis penyelidikan dan penyidikan kepada pejabat PPNSLH; dan c. memberikan saran dan pertimbangan kepada pejabat PPNSLH dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id