Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, atasan pejabat PPNSLH selaku penyidik berkoordinasi dengan pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
