Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, atasan pejabat PPNSLH selaku penyidik berkoordinasi dengan pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda