Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pejabat PPNSLH berkedudukan pada unit kerja yang bertugas di bidang penegakan hukum lingkungan hidup di Pusat atau daerah.
(2) Wilayah kerja Pejabat PPNSLH meliputi wilayah hukum dan zona ekonomi eksklusif sebagaimana tercantum dalam keputusan pengangkatannya.
Koreksi Anda
