Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat PPNSLH dalam rangka menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Koreksi Anda
