Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pejabat PPNSLH diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
b. tidak lagi bertugas di bidang penegakan hukum;
c. pelanggaran etika pejabat PPNSLH; atau
d. atas pemintaan sendiri secara tertulis.
(2) Pemberhentian pejabat PPNSLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan alasan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterimanya surat usulan pemberhentian.
Koreksi Anda
