Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Calon pejabat PPNSLH yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas usul Menteri.
(2) Usul pengangkatan pejabat PPNSLH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. dasar hukum pemberian wewenang pejabat PPNSLH sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. wilayah kerja pejabat PPNSLH yang diusulkan sesuai dengan wilayah kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan bertugas;
c. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan di bidang penyidikan pejabat PPNSLH yang dilegalisir;
d. surat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA atau bukti asli tanda terima penyampaian permohonan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA; dan
e. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Koreksi Anda
