Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila usul pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah terpenuhi, penetapan keputusan mengenai pengangkatan pejabat PPNSLH dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda