Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pejabat PPNSLH diberi kartu tanda pengenal. (2) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Kartu tanda pengenal pejabat PPNSLH berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat di perpanjang. (4) Perpanjangan kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui koordinator pejabat PPNSLH paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda