Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pejabat PPNSLH secara teknis dan administrasi dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal jabatan fungsional PPNSLH belum ada, pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pembinaan terhadap pejabat pengawas lingkungan hidup atau pengendali dampak lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id