Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pejabat PPNSLH secara teknis dan administrasi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal jabatan fungsional PPNSLH belum ada, pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pembinaan terhadap pejabat pengawas lingkungan hidup atau pengendali dampak lingkungan.
Koreksi Anda
