Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pejabat PPNSLH bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional mengacu pada pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
Koreksi Anda
