Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat PPNSLH bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional mengacu pada pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
Koreksi Anda