Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tingkat Pusat; dan b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tingkat Provinsi/ kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id