Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tingkat Pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tingkat Provinsi/ kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
