Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pejabat PPNSLH diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Calon Pejabat PPNSLH harus memenuhi persyaratan:
a. pejabat pengawas lingkungan hidup berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I/golongan III/b;
b. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
c. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
e. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyidikan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dengan huruf f diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
