Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), calon pejabat PPNSLH harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(2) Permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri.
(3) Pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan pertimbangan diajukan.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tigapuluh) hari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA dianggap menyetujui.
(5) Dalam hal pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA telah diterima maka Menteri menyampaikan surat pertimbangan beserta surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(6) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan, Menteri menyampaikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dengan melampirkan bukti asli tanda terima penyampaian permohonan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
