Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi mutasi pejabat PPNSLH di instansi lingkungan hidup daerah, kepala instansi lingkungan hidup daerah harus melaporkan mutasi pejabat PPNSLH kepada Menteri.
Koreksi Anda