Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern Pemasyarakatan adalah seluruh proses kegiatan reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Pegawai Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan.
3. Pengawasan Preemtif adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mengantisipasi terhadap hal yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
4. Pengawasan Preventif adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sesegera mungkin melalui sistem peringatan dini, antara lain dapat berupa konsultasi, bimbingan teknis, dan penyusunan pedoman kerja.
5. Pengawasan Represif adalah kegiatan pengawasan bersifat tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.
6. Reviu adalah menelaah ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
8. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
9. Kegiatan Pengawasan Lain adalah kegiatan selain Reviu, Evaluasi, dan Pemantauan oleh instansi pengawasan dalam rangka melaksanakan konsultasi dan kegiatan lainnya melalui suatu pendekatan keilmuan yang sistematis untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan.
10. Pengawas adalah pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan Pengawasan Intern sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.