Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengawasan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi: a. sosialisasi mengenai Pengawasan Intern; b. bimbingan dan konsultasi; c. pendampingan program strategis; dan d. pemantauan penyelesaian kerugian negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda