Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengawasan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi:
a. sosialisasi mengenai Pengawasan Intern;
b. bimbingan dan konsultasi;
c. pendampingan program strategis; dan
d. pemantauan penyelesaian kerugian negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
