Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilaksanakan dengan mengembangkan pola Pengawasan Preemtif, Preventif, dan Represif. (2) Pola Pengawasan Preemtif dan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada terbentuknya suatu sistem kerja yang mampu membina dan membimbing upaya pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda