Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Direktur Jenderal menerima saran/rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Jenderal menyampaikan hasil Pengawasan tersebut secara tertulis kepada Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi.
Koreksi Anda