Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan oleh Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda