Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan oleh Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
