Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan secara: a. terprogram dan berkala; b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda