Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan secara:
a. terprogram dan berkala;
b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
