Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang melakukan Pengawasan Intern tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id