Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang melakukan Pengawasan Intern tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
