Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Jika Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi tidak melaksanakan rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak www.djpp.kemenkumham.go.id
diterimanya hasil Pengawasan Intern dari Direktur Jenderal, dilakukan Reviu dengan tujuan tertentu.
Koreksi Anda
