Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi tidak melaksanakan rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak www.djpp.kemenkumham.go.id diterimanya hasil Pengawasan Intern dari Direktur Jenderal, dilakukan Reviu dengan tujuan tertentu.
Koreksi Anda