Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a. Reviu kinerja; dan
b. Reviu dengan tujuan tertentu.
(2) Reviu kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Reviu atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
(3) Reviu dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Reviu kepegawaian; dan
b. Reviu investigasi.
Koreksi Anda
