Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern Pemasyarakatan terdiri atas kegiatan: a. Reviu; b. Evaluasi; c. Pemantauan; dan d. Pengawasan lainnya.
Koreksi Anda