Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern Pemasyarakatan terdiri atas kegiatan:
a. Reviu;
b. Evaluasi;
c. Pemantauan; dan
d. Pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
