Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan untuk:
a. menertibkan administrasi dan memperbaiki manajemen Pemasyarakatan;
b. mengurangi segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola dan mendayagunakan sumber daya secara efektif dan efisien meliputi personil, sarana dan prasarana guna melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; dan
d. menerapkan manajemen risiko dalam lingkup Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
