Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan secara tertulis oleh Pengawas atau pejabat yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan Lainnya serta saran/rekomendasi.
Koreksi Anda