Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan secara tertulis oleh Pengawas atau pejabat yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan Lainnya serta saran/rekomendasi.
Koreksi Anda
