Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan program kerja Pengawasan Intern.
(2) Program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran rencana Pengawasan Intern selama 1 (satu) tahun, yang berisi informasi tentang obyek Pengawasan, anggaran biaya, sasaran kegiatan Pengawasan, dan waktu pelaksanaan, serta jumlah personil yang melaksanakan kegiatan Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
