Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), Pengawas berwenang:
a. meminta dan memperoleh dokumen, barang atau benda, dan keterangan serta informasi lainnya dari Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi;
b. melakukan investigasi dan pengusutan;
c. menerima pengaduan masyarakat;
d. memanggil Pegawai Pemasyarakatan, pejabat dan/atau pegawai lainnya yang diperlukan keterangannya;
e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada Direktur Jenderal atas hasil Pengawasan Intern yang telah dilakukan; dan
f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
