Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengawas berwenang: a. meminta dan memperoleh dokumen, barang atau benda, dan keterangan serta informasi lainnya dari Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi; b. melakukan investigasi dan pengusutan; c. menerima pengaduan masyarakat; d. memanggil Pegawai Pemasyarakatan, pejabat dan/atau pegawai lainnya yang diperlukan keterangannya; e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada Direktur Jenderal atas hasil Pengawasan Intern yang telah dilakukan; dan f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id