Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas melakukan Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pegawai Pemasyarakatan pada: a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. Divisi Pemasyarakatan; dan c. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id