Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas melakukan Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pegawai Pemasyarakatan pada:
a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. Divisi Pemasyarakatan; dan
c. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
